PRANALA.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, tidak lagi melayani pengajuan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara tatap muka atau offline. Namun, beralir secara online alias daring.
Layanan ini bertujuan untuk menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan berkualitas. Serta akan memangkas waktu pelayanan yang berkepanjangan.
Aturan ini diperkuat arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang telah meluncurkan aplikasi online berbasis web untuk keperluan pengajuan pengesahan PP dan pengajuan pendaftaran PKB melalui aplikasi e-PP dan e-PKB pada 19 November 2020.
“Jadi, kami sekarang tidak melayani secara manual lagi, karena mengikuti instruksi kementerian,” ucap Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Muhammad Syaifullah, saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis (1/4/2021).
Syaifullah bilang, bagi perusahaan akan mengurus PP dan PKB bisa dilakukan secara daring menggunakan sistem aplikasi bernama e-PP dan e-PKB. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs http://pppkb.kemnaker.go.id.
“Nanti langsung di-input di webnya, segala bentuk dan syarat-syaratnya dari sana,” jelas dia.
Alur pendaftarannya pun mudah. Yakni, dengan membuat akun yang kemudian dikirim ke situs http://pppkb.kemnaker.go.id. Setelah itu memilih lokasi kota sesuai kepengurusannya.
“Kalau sesuai dengan alamat tinggalnya, maka akan terpilih secara otomatis. Kemudian berlakunya berapa kota atau hanya satu kota saja,” sambungnya.
Setelah usulan pengesahan atau pendaftaran PKB ke Kota Bontang, maka akan ada aktivasi atau notif masuk di masing-masing gawai atau handphone yang menjadi admin di Bontang. Lalu dicek kelengkapannya dan dikoreksi, setelah cocok semuanya maka akan di-publish.
Aplikasi ini digunakan di seluruh Indonesia, termasuk Bontang. Servernya langsung dipegang pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker RI. Sedangkan provinsi dan kota hanya ditugaskan sebagai admin.
“Ada 11 orang adminnya di Disnaker Bontang. Antara lain, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan beberapa staf.
Dia berujar dengan adanya aplikasi ini dapat memudahkan perusahaan di Bontang melakukan kepengurusan, termasuk pihak Disnaker sendiri. “Sangat memudahkan, apalagi aplikasi ini tidak menggunakan tanda tangan Kepala Dinas lagi, melainkan menggunakan barcode,” katanya.
Sedikit informasi. Tujuan dari dibuatnya PP dan PKB adalah untuk mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha maupun pekerja serta menjelaskan syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di kemudian hari.
Selain itu dengan adanya PP dan PKB ini maka ketentuan yang disepakati oleh kedua pihak dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan tentang ketenagakerjaan dan perundangan lainnya. [ADS]
Discussion about this post