Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Polri Temukan 232 Sampel Beras Tak Sesuai Mutu, 3 Tersangka Ditangkap

Suriadi Said Editor Suriadi Said
1 Agustus 2025 | 17:14
Reading Time: 2 mins read
0
Satgas Polri Temukan 232 Sampel Beras Tak Sesuai Mutu, 3 Tersangka Ditangkap

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras premium. Produk mereka tidak sesuai dengan standar mutu nasional.

Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga secara aktif mengatur produksi dan distribusi beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.

BACA JUGA

Pemkab Kutim Gandeng Agen Beras Awasi Peredaran Beras Oplosan

DKP3 Bontang Siap Awasi Kualitas dan Berat Beras di Pasar, Cegah Manipulasi

9 Merek Beras Premium di Kaltim Tak Sesuai SNI, Mulai dari Sania hingga Rojo Lele

Bontang Waspada! 7 Merek Beras Premium Gagal Uji Mutu di Kaltim

“Ini bentuk komitmen kami menjaga keadilan dan transparansi pangan nasional,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025. Sebanyak 268 sampel beras dari 10 provinsi diuji. Hasilnya, 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai mutu dan takaran di label.

Temuan itu dilaporkan ke Kapolri pada 26 Juni. Satgas Pangan langsung bergerak cepat.

Penyelidikan dilakukan di pasar tradisional hingga retail modern. Hasil uji laboratorium membuktikan lima merek, termasuk milik PT FS, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lebih mengejutkan, penyidik menemukan bukti bahwa PT FS menetapkan standar mutu sendiri. Bahkan ada notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang menginstruksikan “penurunan kadar patah” demi menyiasati pengumuman Menteri Pertanian.

“Ini jelas bentuk manipulasi yang merugikan konsumen,” tegas Helfi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Juga Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya berat: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen. Untuk TPPU, ancaman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Tim gabungan menggeledah dua lokasi milik PT FS: di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Sejumlah dokumen, contoh beras, hingga produk hasil “upgrade” disita sebagai barang bukti.

Penyidik juga meminta analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Tak berhenti di PT FS. Satgas Pangan Polri juga tengah mendalami tiga distributor lainnya: PT PIM, toko SY, dan PT SR. Proses hukumnya akan segera dipercepat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang sengaja menipu rakyat lewat pangan berkualitas rendah,” ucap Brigjen Helfi.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras. Cek label, pastikan SNI, dan timbang kembali jika perlu.

“Kami ingin ini jadi efek jera. Semua demi perlindungan konsumen,” tutupnya. (DIAS)

Tags: Beras OplosanPolri
ShareTweetSend
Previous Post

Kaltim Kurangi Ketergantungan Batu Bara, Dorong UMKM jadi Motor Ekonomi Baru

Next Post

Pasca Kebakaran RSUD AWS Samarinda, Wagub Kaltim Pastikan Pelayanan Tetap Aman

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

PWI Pangkep 2025–2028 Dilantik, DPRD: Pers Harus Hadirkan Informasi Beretika
Nasional

PWI Pangkep 2025–2028 Dilantik, DPRD: Pers Harus Hadirkan Informasi Beretika

5 Desember 2025 | 13:16
Warga Keluhkan Debu Jalan Poros Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Soal Jalan Rusak di Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Pastikan Masuk Prioritas Perbaikan DPRD Pangkep Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Tujuannya Baik, Tapi Pelaksanaannya Perlu Dibenahi
Nasional

Warga Keluhkan Debu Jalan Poros Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

5 Desember 2025 | 13:12
Baja Ringan jadi Bidang Unggulan, Pangkep Siapkan Tenaga Kerja Bersertifikat
Nasional

Baja Ringan jadi Bidang Unggulan, Pangkep Siapkan Tenaga Kerja Bersertifikat

5 Desember 2025 | 06:09
Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan
Nasional

Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

4 Desember 2025 | 16:01
Pembinaan Tajwid di Rutan Pangkep, Warga Binaan Dapat Pendampingan Intensif Baca Alquran
Nasional

Pembinaan Tajwid di Rutan Pangkep, Warga Binaan Dapat Pendampingan Intensif Baca Alquran

4 Desember 2025 | 15:34
Dua Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di SDN 59 Pangkajene Akhirnya Tertangkap ABK Queen Soya Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Dijanjikan Rp10 Juta Dua Remaja Putri di Muara Badak Keroyok Bocah Berujung Masuk Bui Tetangga Pemberi Minum Berisi Sabu kepada Balita di Samarinda jadi Tersangka Ayah di Kutai Timur Diduga Aniaya Anaknya hingga Meninggal karena Susah Makan Pengedar Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Nasional

Dua Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di SDN 59 Pangkajene Akhirnya Tertangkap

4 Desember 2025 | 11:08
Next Post
Pasca Kebakaran RSUD AWS Samarinda, Wagub Kaltim Pastikan Pelayanan Tetap Aman

Pasca Kebakaran RSUD AWS Samarinda, Wagub Kaltim Pastikan Pelayanan Tetap Aman

UMKM Balikpapan Didorong Tembus Pasar Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu