TAHUN ini, pasien positif Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) yang meninggal dunia tak lagi mendapatkan uang santunan dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim, Jauhar Efendi. Dia berujar, kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Sosial yang biasanya memberikan santunan Rp 15 juta kepda keluarga korban Covid-19.
“Kementerian Sosial melalui Direktur PSBS telah bersurat kepada seluruh kepala dinas sosial provinsi bahwa tahun 2021, tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat Covid-19,” kata Jauhar, dikutip dari Antara, Sabtu (6/3).
“Kami diminta segera menyampaikan kebijakan kepada pemerintah kabupatan/kota melalui dinas sosial masing-masing,” sambungnya lagi.
Menurut Jauhar, masyarakat harus bersabar terhadap keputusan ini. Sebab, kondisi keuangan negara memang tidak memungkinkan untuk memberikan santunan tersebut.
“Semoga segera ada solusi lain untuk para korban Covid-19,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui anggaran Kementerian Sosial terbatas dan Kementerian Sosial sulit menentukan alasan meninggal seorang pasien.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan sejak dia dilantik sebagai Menteri Sosial pada 23 Desember 2020, uang santunan itu sudah tidak diberikan. Kebijakan ini telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.
“Sebetulnya kebutuhan untuk korban COVID-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, Selasa (2/3) dilansir dari Antara.
Risma mempertimbangkan bagaimana di masa pandemi, Kementerian sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat COVID-19 atau meninggal secara alamiah?
“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu [jumlah] pasiennya, itu hampir Rp500 miliar [kebutuhan anggarannya], kalau se-Indonesia berapa?” ujarnya.
Sementara pada 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.
Anggaran ini, menurut Risma, terbatas hanya sekitar Rp35 miliar. Ia tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat COVID-19, yang setiap hari terus bertambah. Per 1 Maret kemarin, nyaris setahun pandemi COVID-19 berjalan, ada 36.352 orang meninggal, menurut data resmi Satgas.
“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial. Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” kata Risma.
Penghentian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 dilakukan sesuai dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang diteken Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.
“Terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia pada 18 Februari 2021.
Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk menyampaikan hal ini kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota masing-masing.
“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan santunan lagi pada Kementerian Sosial,” katanya. [antara]
Discussion about this post