BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap seorang pria berinisial MI dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 484,84 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada awal Januari 2025 lalu dan telah memasuki tahap pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan sabu hasil pengungkapan kasus ini dilakukan Kamis (30/1/2025) di hadapan aparat penegak hukum. Acara ini dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky serta didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Risky menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 484,84 gram.
Barang bukti tersebut dihancurkan dengan menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan ini dilakukan langsung tersangka MI di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Kami akan terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Risky.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta hasil pemeriksaan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berat, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pihaknya juga berjanji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post