Pranala.co, BALIKPAPAN – Dia sudah pernah masuk. Tapi keluar, lalu kembali ke penjara lagi. Kali ini karena dua paket sabu seberat 4,30 gram.
Adalah AA (38), seorang residivis kasus narkoba, yang kembali diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Ia diringkus di sebuah gang di Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Selasa (17/6/2025).
Penangkapannya bermula dari laporan warga. Ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Satresnarkoba lalu mengirim tim.
“Kami tindak lanjuti laporan itu dengan penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Dananjaya, Jumat (20/6).
Tim menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Didekati. Digeledah. Dan benar. Dua bungkus sabu ditemukan. Beratnya: 4,30 gram.
Tak berhenti di jalan, penggeledahan berlanjut ke rumah AA. Hasilnya lebih banyak.
Ditemukan satu timbangan digital, kotak rokok bekas, bundel plastik klip bening kosong, sendok plastik, kantong plastik hitam, dan satu HP Vivo warna biru.
Semua diamankan.
AKP Bangkit menegaskan, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya: penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. “Ini bukan pertama kalinya dia tersandung kasus narkoba,” ucapnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat.
Warga melapor. Polisi bergerak. “Kami minta warga jangan ragu. Jika melihat yang mencurigakan, laporkan. Bisa lewat Call Center 110,” tegasnya.
Sebab narkoba, menurutnya, bukan sekadar pelanggaran hukum. Tapi juga ancaman nyata bagi generasi muda.
“Dan mencegah itu, adalah kerja bersama,” pungkasnya.
[SYAHRUL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















