pranala.co – Polres Bontang memusnahkan sabu 12.76 gram yang terbungkus 24 poket di di Mako Polres Bontang, Selasa (19/7/2022).
Barang haram yang dimusnakan itu merupakan barang bukti milik dua tersangka pasangan suami istri. Yakni suami berisinal Sk (28) dan istri En (24).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya memusnahkan sabu tersebut menggunakan blender. Pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan pengacara korban, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri.
“Kami musnahkan 12,76 gram sabu. Tersangka merupakan pasutri kompak menjadi pengedar di Lok Tuan,” kata AKBP Yusep, Selasa (19/7/2022).
Saat dilakukan penangkapan, keduanya kompak mengedarkan sabu kepada nelayan, pekerja buruh, dan sopir truk.
“Ini komitmen kami Bontang Zero peredaran gelap narkoba,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Sebelumnya, tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk.
Dengan nomor privat, sabu disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta.
Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post