Pranala.co, PANGKEP – Ironis. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik, Rumah Singgah milik Pemkab Pangkep di Lombok Timur justru nyaris tutup. Bukan karena rusak, tapi lantaran menunggak tagihan air PDAM selama 15 bulan.
Padahal, rumah singgah itu menjadi penyelamat bagi warga kepulauan Pangkep yang sedang berobat atau menunggu proses persalinan di Lombok Timur. Bagi mereka, tempat itu bukan sekadar rumah singgah, melainkan “rumah kedua” saat berjuang melawan sakit jauh dari kampung halaman.
Salah satu pengguna fasilitas tersebut, Mantan, warga asal Kecamatan Tangaya, mengaku keberadaan rumah singgah itu sangat membantu.
“Kami sangat terbantu karena tidak mungkin bolak-balik dari pulau. Jaraknya enam sampai tujuh jam lewat laut. Semoga rumah singgah ini bisa diprioritaskan karena banyak warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya penuh harap.
Namun kini, harapan itu terancam pupus. PDAM Lombok Timur telah memberi batas waktu tiga hari agar tunggakan segera dilunasi. Jika tidak, suplai air akan diputus dan rumah singgah bisa terpaksa ditutup sementara.
Kabar ini memantik reaksi keras dari Himpunan Masyarakat Kepulauan (Himalaya) Pangkep. Ketua umumnya, Supriadi, menyesalkan lambatnya respons pemerintah daerah.
“Rumah singgah ini sangat penting bagi masyarakat kepulauan yang berobat ke Lombok Timur. Pemerintah seharusnya cepat tanggap dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.
Ia menilai tunggakan ini mencerminkan kurangnya perhatian Pemkab terhadap kebutuhan dasar warga kepulauan. “Sangat disayangkan. Rumah singgah ini kan dikelola langsung oleh Pemda Pangkep, mestinya bisa diantisipasi sejak awal,” tambahnya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi terkait persoalan tagihan PDAM, Kabag Umum Setda Pangkep, Sofyan, menjawab singkat.
“Saya lagi umrah, dinda,” tulisnya melalui pesan singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Jawaban singkat itu menambah panjang daftar tanda tanya publik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan rumah singgah tersebut?
Kabar baiknya, tagihan air senilai Rp1.150.000 akhirnya dibayar pihak Kabag Umum, sebagaimana disampaikan Camat Liukang Tangaya, Rusdisaberi.
“Dulu tidak dibayar karena 10 bulan rumah singgah tidak dipakai, tapi tagihan tetap berjalan. Setelah dicek, tagihannya sampai Rp800 ribu, kasihan tidak mampu dibayar. Tapi sudah dibayar tadi,” jelasnya.
Rusdisaberi juga mengungkap akar masalahnya: belum jelasnya status pengelolaan rumah singgah.
“Awalnya yang pegang itu PU, tapi belum masuk biaya operasional karena masih tahap serah terima. Bahkan pemasangan PDAM atas nama perorangan karena belum bisa dimasukkan ke aset Pemda,” katanya.
Meski persoalan tunggakan air telah diselesaikan, kasus ini membuka mata banyak pihak. Rumah singgah yang seharusnya menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap warganya, nyaris mati karena kelalaian administratif. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








