SATU per satu kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengantisipasi penyebaran virus Corona diberlakukan. Terbaru, terhitung sejak Rabu (25/03/2020) dipastikan seluruh rumah ibadah di Bontang ditutup. Mulai masjid, gereja, pura, dan lain sebagainya.
Langkah ini diperkuat dengan surat edaran bernomor 443.1/513/Kesra per 24 Maret 2020. Isinya imbauan penghentian sementara kegiatan di rumah ibadah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menerbitkan keputusan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran corona. Caranya membatasi orang dalam jumlah besar dan berkumpul dalam satu rumah ibadah.
Tak hanya itu, Wali Kota Neni pun mengumpulkan para pemuka agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Bontang, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, BKDIB, Muhammadiyah, LDNU, FKUB, dan BKAG di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, nomor 1, Selasa, 24 Maret 2020.
“Diimbau agar seluruh ketua/pengurus rumah ibadah se- Bontang untuk menunda seluruh pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah terhitung sejak 25 Maret 2020 sampai dengan keadaan kembali kondusif berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” bunyi surat edaran itu.
Selain itu, memberitahukan kepada ketua/pengurus masjid/musala agar tetap mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat, serta mengimbau kepada jemaah/masyarakat untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Surat edaran ini dibuat didasarkan pada Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Lalu, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.246/2020 tentang penetapan status kejadian luar biasa dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat covid-19 di Kalimantan Timur.
Ditambah lagi merujuk Instruksi Wali Kota Bontang Nomor 188.55/1/DINKES.2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi covid-19. Serta Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 188.65/472/DINKES/2020 tentang pencegahan penyebaran covid-19. Dan Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 188.45/259/BPBD/2020 tentang status KLB dengan keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 di Kota Bontang.
“Masyarakat diimbau melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Semua ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah. Mari bersama-sama lawan Covid-19. Tetap lakukan PHBS, Social Distancing, dan di rumah saja demi membantu pemerintah dan tim medis,” imbau Neni.
Masjid di Kompleks Badak LNG dan PKT Tutup
Langkah Pemkot Bontang melalui surat edarannya diikuti masjid-masjid yang berada di kompleks dua perusahaa raksasa di Bontang. Badak LNG dan PT Pupuk Kaltim (PKT).
Di Badak LNG misalnya. Melalui Yayasan Umat Islam (Yaumil) Badak LNG menerbitkan surat edaran bernomor 031/YAUMIL/III/BTG-2020 kepada seluruh masjid di lingkungan Badak LNG untuk melakukan penghentian sementara salat berjemaah.
Masjid-masjid yang berada di bawah binaan Yaumil Badak LNG antara lain; Masjid Darussalam, Masjid Al Kautsar, Masjid Al Falah, dan Masjid Al Furqon untuk dapat melaksanakan salat 5 waktu berjemaah di rumah masing-masing bersama keluarga. Terhitung mulai salat subuh pada hari Selasa (24/3/20).
Serupa, masjid di lingkungan PT Pupuk Kaltim. Badan Pembinaan Umat Islam (BPUI) PT Pupuk Kaltim mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masjid di lingkungan PKT. Yakni, Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Al Furqon, Masjid Fathul Khoir, dan Masjid Al Mubarak.
Surat edaran bernomor L-010/BPUI-PKT/III/2020 itu ditujukan kepada takmir dan jemaah masjid. Berisi imbauan kepada seluruh jemaah agar salat di rumah masing-masing.
Langkah ini merujuk telah diinformasikan satu pasien asal Bontang yang terkonfirm (terjangkit) virus covid-19. Serta mempertimbangkan kondisi penyebaran virus yang semakin masif.
BPUI PT Pupuk Kaltim mengimbau agar jemaah salat di rumah masing-masing. Masjid tetap mengumandangkan azan walaupun tidak ada salat berjemaah. Surat ini berlaku sejak Selasa (24/03/2020) siang atau tepatnya waktu zuhur.
“Kami mengajak jemaah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Tidak berada di keramaian dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali jika sangat penting dan mendesak,” bunyi surat edaran itu. ***
Discussion about this post