Rumah Bandar Sabu di Gunung Bugis Balikpapan Digerebek, Buku Rekening Transaksi Narkoba Disita

Suriadi Said
23 Jun 2025 20:05
2 menit membaca

Pranala.co, BALIKPAPAN — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan menggerebek dua rumah di kawasan Gunung Bugis, RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin (23/6/2025). Dua rumah itu milik tersangka bandar sabu berinisial D dan R.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto. Sebanyak 30 personel dilibatkan dari unsur BNNP Kaltim, Bea Cukai Kalbagtim, Polda Kaltim, Pomdam VI/Mulawarman, serta Polresta Balikpapan.

“Fokus kami adalah mencari dan mengamankan barang bukti berupa buku rekening yang digunakan untuk transaksi narkoba,” kata Kombes Pol Bonifasio.

Dalam proses penggeledahan, tim juga mengerahkan dua ekor anjing pelacak untuk membantu menemukan barang bukti.

Kasus ini terungkap dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial A, pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu, di kawasan yang sama.

Dari tangan A, petugas mengamankan sabu seberat 576,89 gram. Dalam pemeriksaan, A mengaku hanya sebagai kurir. Otak di balik jaringan tersebut adalah seorang perempuan berinisial D.

“D adalah bandar sekaligus pengendali. Dia yang menyuruh A mengedarkan sabu,” ujar Bonifasio.

Tersangka D kemudian diketahui melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan pesawat. Petugas pun bergerak cepat melakukan pengejaran.

Dari pengembangan kasus, petugas turut menangkap perempuan lain berinisial R yang diduga sebagai pemasok sabu ke D dari wilayah Tarakan.

“Sabu yang diedarkan D memang berasal dari Tarakan. Peran R sangat penting dalam distribusi barang,” imbuh Bonifasio.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan buku rekening milik D yang diyakini digunakan untuk menampung dan mengelola aliran uang hasil jual beli narkotika.

“Buku rekening kami temukan di sekitar lemari. Itu akan kami jadikan bukti penting dalam penelusuran aliran dana,” jelasnya.

Jaringan ini diduga telah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di Kalimantan Timur, termasuk Balikpapan, Penajam, dan Tenggarong.

Ketiga tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2); Pasal 112 ayat (2); Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses penyidikan terus kami dalami. Kami pastikan tidak ada celah bagi jaringan pengedar narkoba di Balikpapan,” tegas Kombes Pol Bonifasio.

[SYAHRUL]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *