SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp433 miliar untuk melaksanakan dua agenda pemilu yang dilaksanakan tahun 2024.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan dua agenda Pemilu 2024 tersebut yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, DRR RI dan DPRD Provinsi yang dilaksanakan pada Februari tahun 2024, dan agenda demokrasi yang kedua yakni Pemilu Kepala Daerah yang dilaksanakan pada November tahun 2024.
“Untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kaltim, anggarannya telah dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, saat kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi,” kata Akmal Malik.
Alokasi anggaran tersebut untuk keperluan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim dengan total Rp173 miliar pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, dialokasikan anggaran Pemilu melalui APBD provinsi tahun 2024 sekitar Rp260 miliar.
“Sinergi kita bersama KPU dan Bawaslu sangat penting agar pemilu sukses dan berjalan damai,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus menambahkan dukungan Pemprov Kaltim selain kepada pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu), juga instansi vertikal, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Kodam VI Mulawarman dan Korem 091 Aji Surya Natakesuma.
“Dialokasikan dana hibah pada 2024, masing-masing Polda Kaltim sebesar Rp52 miliar, Kodam VI Mulawarman senilai Rp4,8 miliar dan Korem 091/ASN sekitar Rp4,6 miliar,” sebutnya.
Ia menjelaskan sesuai hasil rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, bahwa pemungutan suara Pemilu (Pilpres dan Pileg) tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Sedangkan pemungutan suara Pilkada (Pilgub, Pilbup dan Pilwali) tahun 2024 direncanakan pada Rabu 27 November 2024. (*)
Discussion about this post