Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana membeli sistem arsip digital senilai Rp4 miliar. Tujuannya: mengintegrasikan sistem digital arsip dan surat-menyurat.
Anggaran besar. Metodenya: E-Purchasing. Waktu pelaksanaannya: Februari 2025. Informasi itu tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Yang jadi pertanyaan: kenapa harus beli?
Padahal, Pemerintah Pusat sudah punya aplikasi yang sama. Namanya SRIKANDI—Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Dibuat dan disediakan secara nasional. Gratis. Tidak dipungut biaya.
“Kalau ada yang gratis, kenapa harus pilih yang berbayar?” kata Rachmadiana, Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur saat dihubungi dari Sangatta, Selasa (10/6).
Ia tak menuduh. Hanya mengingatkan. Sebab menurutnya, selain gratis, penggunaan aplikasi SRIKANDI sudah diatur dalam regulasi. Dua di antaranya: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Keduanya mewajibkan instansi pemerintah—pusat maupun daerah—menggunakan SRIKANDI.
“Ini sudah jadi aplikasi resmi pemerintah pusat. Sudah terintegrasi. Sudah diuji. Sudah diakui,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, sistem digital yang dikembangkan swasta, biasanya tidak murah. Apalagi kalau fiturnya lengkap sampai ke tahap pemberkasan.
“Nah, fitur seperti itu biasanya mahal. Dan belum tentu bisa dipakai antar-SKPD. Sementara SRIKANDI sudah langsung nyambung,” imbuh Rachmadiana.
Ia menyebut, sistem ini dibangun bersama oleh ANRI, Kementerian PAN-RB, Kominfo, dan BSSN. Itu sebabnya bisa dipakai lintas daerah dan lintas kementerian. Tanpa biaya lisensi. Tanpa maintenance fee. Tanpa pemborosan anggaran. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar