Pranala.co, BONTANG — Upaya mengurangi risiko banjir di Kota Bontang memasuki tahap yang menentukan. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan lagi sekadar pembaruan dokumen, tetapi pijakan utama untuk mengatur arah pembangunan kota sekaligus strategi mitigasi bencana jangka panjang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa pembahasan RTRW harus dilakukan dengan perhitungan matang. Ia meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusun kajian yang benar-benar komprehensif dan berbasis kebutuhan lapangan.
“Perda RTRW itu akan menentukan masa depan Kota Bontang. BPBD harus menghitung total luas daratan kita karena yang dibahas ini adalah mitigasi bencana,” ujar Agus Haris, Kamis (11/12/2025).
Agus menjelaskan, Bontang memiliki karakter wilayah yang unik sekaligus penuh tantangan. Hanya sekitar 30 persen dari total wilayah yang berupa daratan. Selebihnya perairan. Kondisi ini diperparah dengan kontur kota yang menyerupai cekungan.
Potensi banjir dan rob pun menjadi ancaman nyata. Karena itu, kata Agus, penyusunan tata ruang tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas daerah dalam mengelola air dan menjaga ruang terbuka.
“Integrasi antara zonasi pembangunan, kawasan resapan, hingga kepadatan penduduk sangat penting. Semua elemen itu harus saling mendukung untuk memastikan aliran air terjaga dan risiko genangan bisa ditekan,” jelasnya.
Dalam penyusunan kajian RTRW, Agus meminta BPBD memetakan secara rinci zona rawan, pola aliran air, dan dampak pembangunan terhadap lingkungan. Pemetaannya harus berbasis data, tidak sekadar asumsi.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi intens dengan pihak industri.
“Apa yang harus dilakukan BPBD? Komunikasi cepat dengan seluruh perusahaan. Mitigasi bukan hanya soal bencana alam, tetapi juga dampak dari aktivitas industri,” tegasnya.
Bontang dikenal sebagai kota industri. Aktivitas perusahaan skala besar kerap berpengaruh pada tata ruang, pergerakan air, hingga potensi risiko bencana.
Melalui revisi RTRW ini, Agus Haris berharap lahir kebijakan yang lebih tegas dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Ia mencontohkan perlunya aturan jelas mengenai kawasan resapan, termasuk larangan pembangunan di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona rawan banjir.
“Penguatan regulasi ini bukan untuk menghambat pembangunan. Ini untuk memastikan pertumbuhan kota tetap selaras dengan keselamatan masyarakat dan daya dukung lingkungan,” tutup Agus. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















