Pranala.co, BALIKPAPAN — Jeruji besi rupanya tidak membuat pria berinisial SU (56) kapok. Ia kembali ditangkap di kawasan Damai, Balikpapan Kota, setelah kedapatan membawa enam paket sabu yang disembunyikan di kantong celananya.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, mengungkapkan penangkapan SU berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Damai, Balikpapan Kota.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi beserta ciri-ciri pelaku,” ujar Safar, Minggu (7/12/2025).
Menurutnya, saat melakukan penyelidikan di Jalan Alamanda Raya, Kelurahan Damai, Balikpapan pada, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.15 WITA. Tim Opsnal melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi awal. Ketika diamankan, pria itu mengaku bernama SU.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana bagian depan,” terang Safar.
Dari tangan SU, polisi menyita enam paket sabu dengan berat brutto 1,35 gram, serta satu celana pendek warna biru yang dipakai untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dalam interogasi awal, kata dia, SU mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Barang tersebut dibelinya dengan uang tunai Rp900 ribu.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Safar.
Untuk diketahui, SU adalah residivis kasus narkotika tahun 2019 dan baru bebas pada 2023. Meski demikian, pengalaman masuk penjara rupanya tidak membuatnya jera.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Senada, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Dengan tertangkapnya pelaku, warga berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















