Pranala.co, BALIKPAPAN – Upaya peredaran narkotika di Kota Minyak kembali digagalkan. Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang residivis berinisial HSN (44). Ia ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, pada Kamis (4/9/2025) dini hari sekira pukul 01.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata S.J Manggala, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari ciri-ciri yang didapat, kami mendapati pelaku sesuai laporan,” kata Yoshimata, Jumat (5/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas hanya menemukan sebuah ponsel Oppo Reno 12f warna hitam. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menggeledah kamar kos HSN di Jalan Telaga Sari.
Dari kamar indekos, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram. Selain itu, disita pula timbangan digital, tiga bundel plastik klip bening, sendok takar dari sedotan plastik, sebuah kotak putih, dan ponsel yang dipakai untuk transaksi.
Hasil interogasi menunjukkan, sabu tersebut diperoleh HSN dari seseorang berinisial I dengan sistem tempel—yakni pengambilan barang tanpa bertemu langsung.
“Barang itu rencananya akan dijual Rp1 juta per gram. Uangnya disetorkan kembali ke I,” jelas Yoshimata.
HSN ternyata bukan wajah baru dalam kasus narkoba. Pada 2021 ia pernah dipenjara karena kasus serupa, dan baru bebas pada 2024. Namun, ia kembali berurusan dengan hukum setelah mengulangi perbuatannya.
“Sayangnya, bukannya jera, tersangka kembali masuk dalam lingkaran narkotika,” tegas Yoshimata.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara menanti HSN. (SR)








