Pranala.co, BALIKPAPAN — Bukannya jera, seorang residivis kasus penipuan kembali berulah. Pria berinisial ADF (40), warga Balikpapan, kembali ditangkap setelah menipu korbannya dengan modus proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan tersangka beraksi dengan menyamar sebagai Kepala Divisi Regional Infrastruktur II Balikpapan dan IKN di PT Waskita Karya.
Kasus ini bermula pada September hingga November 2024, ketika tersangka pertama kali bertemu korban dan langsung melancarkan aksinya dengan menawarkan sejumlah proyek bernilai fantastis.
“Pada pertemuan berikutnya, tersangka menunjukkan surat perintah kerja fiktif hingga membuat korban percaya,” ujar Zeska, Kamis (2/10).
Karena sudah termakan dengan perkataan manis dari tersangka. Akhirnya, Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap.
“Jadi korban sudah melakukan transfer sebanyak sembilan kali dengan total Rp171.400.000,” jelas Zeska.
Terlebih, tersangka juga menawarkan sejumlah proyek yang terkesan menjanjikan. “Proyek yang ditawarkan pelaku antara lain pengadaan alat berat, eskavator mini, katering, hingga semenisasi,” tambahnya.
Namun, setelah korban mentransfer dana, tidak ada kejelasan mengenai proyek tersebut. Belakangan diketahui seluruh proyek yang ditawarkan ternyata fiktif. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku hingga akhirnya berhasil meringkusnya. Bersama dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu bundel rekening koran, satu surat perintah kerja fiktif, serta surat fiktif pemberitahuan penunjukan langsung yang ditandatangani tersangka.
Sementara dari aksi kejahatan ini, uang tersebut dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, polisi sudah melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan yang diklaim oleh tersangka.
Jadi, hasil klarifikasi dari pada PT Waskita Karya bahwa ADF sama sekali bukan karyawan perusahaan tersebut.
Tambahnya, dalam kasus penipuan kali ini, ternyata tersangka bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dengan empat putusan pengadilan sebelumnya. Yaitu, tiga kasus penipuan dan satu kasus pemerasan.
Atas perbuatannya, ADF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Zeska mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun proyek dari pihak yang mengaku bisa memberikan jalur instan.
“Masyarakat jangan mudah percaya dengan janji-janji. Sekarang sudah banyak cara untuk mengecek, termasuk putusan pengadilan yang bisa diakses online. Jadi harapan kami, masyarakat lebih berhati-hati,” tegasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















