Pranala.co, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya pemerasan dan pelecehan seksual secara daring terhadap seorang remaja perempuan warga negara Swedia berusia 15 tahun.
Tidak hanya menyelamatkan korban, polisi juga mencegah pelaku, seorang pria asal Balikpapan, agar tidak dijerat proses hukum internasional yang bisa membawanya ke meja hijau di luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ibu warga negara Swedia yang meminta perlindungan hukum untuk anaknya, korban sextortion yang dilakukan oleh warga Indonesia berinisial AMZ (20).
“Polda Kaltim berhasil menyelamatkan korban dari kejahatan seksual berbasis digital, sekaligus menyelamatkan pelaku agar tidak diproses secara hukum di luar negeri, dalam hal ini di Swedia,” kata Yuliyanto dalam konferensi pers, Rabu (16/7).
Menurut Yuliyanto, lantaran pelapor berada di luar negeri, penanganan kasus ini tak dapat dilakukan melalui laporan resmi sebagaimana prosedur lazim di Indonesia.
Karena itu, penyidik bersama pihak terkait memilih menempuh jalan restorative justice, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kerjasama lintas negara.
“Jika kasus ini diproses secara hukum di Swedia, tidak menutup kemungkinan pelaku akan diekstradisi dan diproses sesuai sistem hukum di sana. Tapi karena kebesaran hati keluarga korban, hal itu tidak dilakukan,” ungkapnya.
Restorative justice tersebut, lanjut Yuliyanto, dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh penyidik Polda Kaltim, didukung oleh Kedutaan Besar RI di Stockholm dan aparat kepolisian Swedia.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa perkara ini terkuak setelah Mabes Polri menerima informasi dari Interpol dan KBRI di Swedia.
Berdasarkan informasi tersebut, Subdit V Siber Polda Kaltim melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2025.
Korban diduga menjadi sasaran pelaku sejak beberapa bulan terakhir. Modusnya melalui aplikasi komunikasi seperti Discord, Roblox, dan Instagram.
“Pelaku mengancam akan menyebar konten asusila korban jika tidak menuruti permintaannya,” terang Meilki.
Dari informasi itu, akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku AMZ pada 15 Juli 2025 di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan.
Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Mengenai perbuatan dan tindakannya dalam melakukan pemerasan tersebut.
Adapun barang bukti dari pelakuyang disita antara lain. Dua unit handphone; satu unit laptop Asus; lima akun Gmail; akun media sosial (Instagram, TikTok, Discord, WhatsApp), Akun game Roblox; dan Bukti transaksi digital melalui PayPal.
Kasubdit Cyber Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, menambahkan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban dimulai dari platform permainan daring.
“Awalnya komunikasi terjadi melalui akun permainan, kemudian berlanjut melalui email, dan aplikasi Discord,” jelas Ariansyah.
Dia menerangkan bahwa Discord adalah aplikasi percakapan daring mirip WhatsApp atau Telegram. Di platform inilah keduanya mulai berinteraksi intens.
“Hubungan antara korban dan pelaku terus berlanjut, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, di mana pelaku seolah-olah memberikan perhatian hingga menimbulkan rasa persahabatan yang dekat dari korban kepada pelaku,” ujarnya.
“Di situlah korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pelaku pun seolah-olah membalas perhatian, seakan menjadi sahabat dekat, bahkan lebih, sehingga timbul rasa percaya dari korban kepada pelaku,” lanjutnya.
Menurut Ariansyah pertemanan digital ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Di satu sisi dari hasil penyelidikan korban telah mengirimkan 10 foto dan 20 video, total 30 konten bermuatan asusila, dalam rentang waktu Juli 2024 hingga dua hari sebelum penangkapan.
“Dalam aksinya, pelaku sempat meminta uang sebesar 500 dolar kepada korban. Ibu korban sempat mengirimkan 50 dolar, setelah itu tidak ada lagi pengiriman,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat milik pelaku, baik ponsel maupun laptop, dapat dipastikan bahwa konten belum sempat didistribusikan atau disebarluaskan.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menurut Aryansyah, unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan pornografi belum terpenuhi.
Sebab itu, penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan melalui pendekatan restorative justice.
“Mengingat tidak ada laporan pro justitia yang masuk hanya berupa laporan informasi dan keterbatasan pelapor yang berdomisili di luar negeri sehingga tidak memungkinkan membuat laporan resmi di Indonesia,” jelasnya.
[SR]

















