Samarinda, PRANALA.CO – Penggusuran Pasar Subuh, Samarinda yang berlangsung Jumat (9/5/2025) pagi berakhir ricuh. Pedagang yang menolak relokasi ke Pasar Beluluq Lingau, bersama beberapa mahasiswa, terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP Pemkot Samarinda.
Kericuhan ini terjadi ketika aparat, yang di-backup oleh polisi dan anggota TNI, mulai melakukan pembongkaran lapak pedagang di Jalan Yos Sudarso.
Pedagang yang berjumlah sekira 57 orang menentang upaya tersebut, dengan alasan bahwa pasar baru yang disiapkan di Pasar Beluluq Lingau, yang berlokasi sekitar dua kilometer dari tempat mereka berjualan, terlalu jauh.
Tindakan aparat yang semakin mendekati pedagang untuk melakukan pembongkaran memicu perlawanan. Terjadilah bentrok antara kedua pihak, dengan adu pukul dan saling lempar. Namun, perlawanan pedagang dan mahasiswa akhirnya tidak berhasil menghentikan proses penggusuran.
Setelah situasi mulai terkendali, polisi yang dilengkapi dengan pentungan dan tameng, berhasil memukul mundur para pedagang. Satpol PP kemudian melanjutkan tugasnya untuk membongkar lapak-lapak yang masih berdiri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebelumnya sudah menegaskan bahwa penggusuran akan tetap dilaksanakan meskipun ditentang keras oleh pedagang.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan bahwa langkah ini diambil atas permintaan pemilik lahan, yang sudah mengajukan permintaan untuk mengosongkan area Pasar Subuh sejak 2014.
Permintaan itu kembali diajukan baru-baru ini, dengan alasan agar lahan tersebut segera dikosongkan.
“Pengosongan Pasar Subuh dilakukan atas permintaan pemilik lahan agar area tersebut segera dikosongkan,” ungkap Marnabas, menanggapi reaksi pedagang yang menilai tindakan ini tidak adil.
Situasi yang tegang ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan pemerintah dan pedagang, yang menuntut solusi yang lebih bijaksana, terutama terkait lokasi pasar baru yang dianggap kurang strategis oleh mereka.
Pemerintah kota, di sisi lain, terfokus pada penyelesaian masalah pengosongan lahan, yang sudah terdaftar dalam berbagai permohonan hukum. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post