Pranala.co, BALIKPAPAN — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan MH (38) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Tersangka J (39) memperagakan langsung enam adegan utama beserta sejumlah subadegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Balikpapan Barat, Jumat (13/2/2026).
Rekonstruksi ini menghadirkan empat saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdarah tersebut. Istri dan anak korban turut menyaksikan jalannya proses.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan memperlihatkan secara utuh kronologi kejadian.
“Tadi kita sudah sama-sama menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka JM dan korban A atau W. Rekonstruksi dilaksanakan dengan total enam adegan,” ujarnya.
Sukarman merinci, setiap adegan berkembang menjadi beberapa subadegan. “Pada adegan ketiga terdapat enam item, adegan keempat lima item, adegan kelima tiga item, dan adegan keenam dua item. Alhamdulillah, seluruh rangkaian berjalan lancar,” terangnya.
Menurut Sukarman, poin utama berada pada adegan kelima, yakni saat tersangka menikam korban hingga menyebabkan luka di bagian punggung. Berdasarkan hasil autopsi, luka akibat penikaman tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Terkait adanya penyesuaian antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan reka adegan di lapangan, ia menyebut ada beberapa hal yang disederhanakan agar selaras. “Namun akhirnya semuanya dapat ditemukan dan diselaraskan,” katanya.
Senada, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari persoalan antara pelaku dan korban sekitar dua pekan sebelum kejadian.
Menurutnya, peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Saat itu korban melintas di lokasi, sementara tersangka sedang duduk di sebuah warung bersama tiga orang lainnya.
“Tersangka kemudian mendatangi korban. Saat melihat korban mengangkat baju, pelaku mengira korban hendak mengeluarkan senjata tajam,” jelas Mirhan.
Sebelum terjadi penikaman, sempat terjadi adu mulut atau cekcok sebelum korban berlari untuk menghindar dari tersangka. Sebab, saat itu korban sedang menodongkan satu senjata tajam jenis badik kepada korban.
Lanjut Mirhan, tepat pada adegan kelima, tergambar aksi kejar-kejaran yang berujung penikaman satu kali di bagian kiri tubuh korban. Meski sempat berlari, korban akhirnya jatuh di dekat Masjid Al-Muhajirin.
“Warga sempat memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Mirhan.
Mirhan melanjutkan, total adegan dalam rekonstruksi terdiri dari enam bagian, mulai adegan 1 hingga 6C, dengan titik krusial tetap berada pada adegan kelima saat penikaman terjadi.
Diketahui, tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika pada 2022 dan bebas pada 2025. Sementara peristiwa penikaman ini terjadi pada 17 Januari 2026.
Sukarman menambahkan, karena kejadian berlangsung pada 2026, maka menerapkan KUHP baru. “Jadi tersangka terancam Pasal 458 KUHP tentang menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















