pranala.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, kembali dibahas DPRD Bontang.
Menjamurnya pembangunan menara sebagai kebutuhan untuk melayani konsumen. Ditambah perkembangan digitalisasi semakin pesat, menjadi alasan aturan ini harus diperbaharui.
Sebelumnya aturan serupa, pernah tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016. Namun karena isinya banyak yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini.
Sehingga raperda ini mulai digodok 2021 sebagai alternatif pengganti alias butuh peremajaan aturan. Namun pembahasan itu tertunda lantaran harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pembahasan lanjutan masih menunggu Raperda persetujuan bangunan gedung. Karena di dalamnya berkaitan dengan pajak dan retribusi,” kata Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Dalam Raperda ini, juga bakal mengatur soal besaran pajak dan retribusi, demi mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, tata letak menara, dan zonasi zonasi wilayah juga diatur.
Tercatat, hingga saat ini setidaknya sudah ada 119 menara yang terbangun. Angka tersebut bertambah 50 menara, jika dibandingkan saat 2016 lalu.
Apalagi saat ini jenis jaringan 5G juga telah masuk, sehingga penambahan sangat mungkin terjadi di wilayah Kota Taman.
“Banyak juga istilah-istilah siber yang belum masuk dalam Raperda ini dan akan kita masukkan. Raperda ini juga akan sesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ucapnya.
Ke depan, aturan ini masih akan terus dibahas secara berkelanjutan hingga rampung. Bersama tim asistensi Raperda Pemkot Bontang, mereka bakal membahasnya lebih detail setiap pasal per pasal. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post