PRANALA.CO – Seorang residivis, Rahmat Hidayat, pria berusia 27 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, masuk bui lagi. Dia dibekuk usai aksi kejahatannya terekam CCTV merampas ponsel bocah yang sedang duduk di teras rumah. Bahkan dia empat diadang dan dilempar pot kembang oleh warga.
Rahmat diketahui resedivis kasus penganiayaan pada 2018. Aksi Rahmat terjadi Kamis (1/4) siang lalu, sekira pukul 13.00 Wita di perumahan BRL kawasan Samarinda Seberang.
Rahmat berkeliling kompleks, hingga melihat seorang anak asyik bermain gawai alias handphone duduk di teras rumah. Pelaku pun tergiur. Dia menarik gawai dari genggaman anak itu. Setelah sempat tarik menarik, korban akhirnya melepaskan gawainya lantaran diancam senjata tajam (sajam).
“Pelaku sempat mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pelaku kemudian meminta korban melepaskan HP yang dipegangnya dan mengancam akan menusuk korban,” kata Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Made Arwara.
Usai merampas HP milik bocah tadi, pelaku membawa kabur ponsel milik korban menggunakan motor nomor polisi KT 2693 SA ke arah luar Perum Bumi Rindang Luhur. Sementara korban berteriak dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
Belakangan, aksi Rahmat terekam kamera CCTV lingkungan kompleks perumahan. Bahkan dia sempat diadang warga usai merampas ponsel korban dan dilempar pot kembang. Rahmat bergeming, dia lolos dari kejaran warga karena warga mengira dia akan mengeluarkan sajam.
Dari kasus itu, ponsel korban berikut motor yang dikemudikan Rahmat jadi barang bukti. Rahmat mendekam di penjara Polsek Samarinda Seberang. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.**
Discussion about this post