PRANALA.CO, Samarinda – Perkara cerai dalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Dalam periode 2019-2020, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Samarinda mencatat ada 12 abdi negara yang masuk dalam daftar perceraian. Semua laporan tersebut dalam tahapan proses.
“PNS/ASN hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya,” sebut Ali Fitri Noor, asisten III Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda pada Kamis (12/11) siang.
Menurutnya, sebagai unsur aparatur negara atau abdi negara, seorang ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga harus bisa jaga perilaku, tindakan dan ketaatan dengan aturan yang ada.
Nah, urusan perceraian di kalangan ASN/PNS ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 juncto PP No 45/1990 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS/ASN.
“Jadi harus harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif dengan kinerja PNS,” ujarnya.
Fakta mengenai laporan perceraian itu terungkap saat membahas laporan hasil pemeriksaan inspektorat daerah. Nah, nantinya risalah ini juga bakal jadi acuan wali kota memberikan izin mengenai perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkot Samarinda. Kata dia, penyebab perceraian ini beragam.
“Bisa jadi terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pasangannya kedapatan berselingkuh dan lain hal,” ungkap mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Samarinda ini.
Dia menambahkan, proses pemeriksaan atau klarifikasi atas permasalahan perceraian yang diajukan kepada inspektorat harus berfokus kepada ASN-nya. Dengan demikian tanpa kehadiran inspektorat wilayah pun tak jadi soal.
“Terpenting ialah Itwil mengeluarkan hasil reviewnya untuk ASN hal,” tutupnya.
[fr]
Discussion about this post