pranala.co – Kasus gugatan Ma’ruf Effendi kepada Dewan Etik Daerah, MPDP Dewan Etik, dan Komisi Peneggakan Disiplin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memasuki putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.
Rencananya putusan melalui skema e-legitasi ini akan dilakukan pada 19 September mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta menyatakan majelis hakim telah menerima kesimpulan dari kedua belah pihak. Baik dari penggugat maupun tergugat.
Sehubungan dengan keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan oleh pihak lain. Versi mereka masing-masing
“Kesimpulan terkait seluruh proses persidangan ini juga melalui e-legitasi. Kami terima berkas saja,” kata Ngurah.
Nantinya majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu. Sebelum menjatuhkan amar putusan terkait gugatan itu. Lanjut dia, berkas kesimpulan ini konteksnya menjadi perhatian majelis hakim.
“Putusan itu menjadi kewenangan manjelis hakim,” terangnya.
Sebagai pengingat. Ma’ruf menggugat beberapa komponen di PKS yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab anggota DPRD ini dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin organisasi. Diduga menjadi anggota parpol lain.
Selain diberhentikan dari anggota partai yang berlambang kakbah itu, Ma’ruf juga diusulkan agar dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Dari jabatan anggota DPRD Bontang. Ia pun meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post