BONTANG – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pertamina (Persero) untuk periode kontrak 2022-2028. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pasokan gas sebagai bahan baku utama industri pupuk yang mendukung ketahanan pangan nasional.
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, menegaskan pentingnya pasokan gas dalam operasional pabrik untuk menjaga kelangsungan produksi pupuk.
“Penandatanganan PJBG ini merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di Indonesia,” ujar Budi dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa kontrak PJBG sebelumnya telah berakhir pada 2021, kecuali untuk pabrik PKT-4 yang masih berlaku hingga 2022. Oleh karena itu, perjanjian baru ini menjadi langkah krusial untuk memastikan legalitas pengaliran dan transaksi jual beli gas antara kedua perusahaan.
Selain itu, kolaborasi ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor energi dan industri nasional. Menurut Budi, keberlanjutan industri pupuk sangat bergantung pada sinergi antara sektor hulu dan hilir dalam rantai pasok energi.
“Pupuk Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan inovasi produksi guna mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan dan ketahanan energi berkelanjutan,” jelasnya.
“Kami juga bertekad menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dengan menjalankan peran sebagai produsen pupuk nasional sebaik-baiknya,” pungkas Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post