PRANALA.CO, Samarinda – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana mengucurkan dana hibah sebesar Rp3,3 Trilyun untuk Pemerintah Daerah dan usaha pariwisata, terutama yang terdampak Covid-19. Nah, Samarinda mendapatkan jatah alokasi dana hibah tersebut sebesar Rp15 miliar.
Dalam rapat koordinasi secara virtual terkait dana hibah dari Kemenparekraf, Kamis 15 Oktober 2020 di Balai Kota, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mendapat alokasi dari Kemenparekraf kurang lebih Rp15 miliar.
“Hibahnya Samarinda Rp15 miliar untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional dari sektor pariwisata. Sebesar 70 persen digunakan untuk insentif ekonomi kepada hotel dan restoran dan 30 persennya untuk kegiatan pemulihan ekonomi di bidang pariwisata,” ujar Sugeng Chairuddin.
Walaupun pihaknya hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kemenparekraf, Sugeng Chairuddin mengatakan Pemkot Samarinda akan menentukan kriteria hotel dan restoran yang laik menerima dana hibah.
Selama ini, ada beberapa hotel dan restoran yang tidak membayar pajaknya ke Pemerintah Daerah. Menurut Sugeng, pajak yang diambil bukanlah milik usaha, tetapi pelanggan yang harus dibayarkan.
“Mungkin tidak sama rata persentase pembagiannya. Kita lihat juga hotel-hotel yang peduli pajak. Kalau yang nakal ngapain dikasih lebih,” ujar Sugeng Chairuddin
Kepala Dinas Pariwisata Kota Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan akan ada rapat koordinasi lebih lanjut dengan Kemenparekraf pada 22 Oktober mendatang. Sebab, ada beberapa perubahan dalam juknis dana hibah.
“Rapat koordinasi nanti mungkin kita sekalian dikasih juknis dan sosialisasinya. Kita cuman membahas keberangkatan kesana. Karena harus ada data yang disiapkan,” ujar I Gusti Ayu Sulistiani.
Dilansir dari laman resmi Kemenparekraf pada 13 Oktober 2020, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi COVID-19.
“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” ujar Wishnutama.
Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.
Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
[fr]
Discussion about this post