BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menekankan pentingnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online bagi para pelaku usaha di Kota Bontang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas investasi di daerah tersebut.
Darmawati, Analis Kebijakan DPMPTSP Bontang, mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan investasinya sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021. Laporan ini harus mencakup detail kegiatan usaha serta kendala yang dihadapi, sehingga pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat.
“Pelaporan ini penting, karena pemerintah bisa membantu pelaku usaha dalam menyelesaikan kendala yang mereka hadapi,” ungkap Darmawati saat ditemui di Hotel Roadah, Rabu (11/9/2024).
Pelaporan LKPM wajib dilakukan secara rutin dengan jadwal tertentu. Bagi pelaku usaha besar, pelaporan dilakukan setiap triwulan, yaitu pada:
1. Triwulan I: 1-10 April
2. Triwulan II: 1-10 Juli
3. Triwulan III: 1-10 Oktober
4. Triwulan IV: 1-10 Januari tahun berikutnya
Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pelaporan dilakukan setiap semester atau setiap enam bulan sekali, sehingga tidak memberatkan mereka dalam proses pelaporan.
“Pelaku usaha besar melaporkan tiap triwulan, sementara UMK hanya setiap enam bulan sekali agar lebih mudah dan tetap bisa berpartisipasi,” tambah Darmawati.
Tata cara pelaporan LKPM kini dibuat semakin sederhana. Pelaku usaha cukup mengakses laman oss.go.id, lalu login dengan akun terdaftar. Setelah itu, pengguna bisa masuk ke menu Pelaporan dan memilih Laporan LKPM.
Setelah masuk ke menu tersebut, pelaku usaha tinggal klik “Buat Laporan” untuk memulai pengisian laporan terbaru. Pelaporan online ini diharapkan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja selama ada koneksi internet,” jelasnya.
Darmawati menekankan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga memberikan gambaran jelas kepada pemerintah mengenai kondisi usaha di Bontang. Dengan data tersebut, DPMPTSP dapat memberikan dukungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem ini berjalan efektif sehingga semua pelaku usaha bisa melaporkan kegiatan mereka tepat waktu dan transparan,” tutup Darmawati.
Dengan sistem pelaporan LKPM yang rutin dan akurat, pemerintah berharap dapat memonitor perkembangan investasi di Kota Bontang dengan lebih baik. Hal ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post