KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit di Kabupaten Kutai Timur.
Tersangka berinisial AA ini menjabat sebagai kepala dinas yang bertanggung jawab penuh dalam pembangunan sirkuit tersebut. Dugaan penyimpangan terjadi saat pembebasan lahan untuk proyek tersebut.
“Tanah yang dibebaskan pakai APBD itu ternyata tanah negara,” ungkap Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir, pekan lalu.
Kasus tersebut dimulai dari adanya pengadaan tanah untuk membangun sarana olahraga sirkuit tahun 2010 sampi 2012. Ternyata tanah yang dibeli menggunakan APBD itu adalah milik negara.
“Kemudian ada oknum-oknum lalu dibayarkan ternyata tanah itu milik negara. Jadi ini kan membayar sesuatu yang tidak perlu,” paparnya.
Dalam kasus tersebut Kejati Kaltim telah menetapkan tersangkanya yakni oknum yang berinisial AA. Dia merupakan kepala dinas pada waktu itu, pengadaan tanah sendiri tahun 2010 dan 2012. Sirkuitnya sampai sekarang tidak kelihatan. Jadi ini juga akan berkembang selain pengadaan tanahnya juga pembangunan sirkuitnya.
Anggaran untuk pengadaan lahan proyek sirkuit sebesar Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. “Karena tanah tersebut adalah tanah negara, maka kami nilai kegiatan itu total lost yakni kerugian negara sebesar dana yang dikeluarkan itu. Tapi saat ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terangnya.
Chairul menerangkan selain AA, lima orang yang mengaku memiliki tanah tersebut pun sudah diperiksa dan mengakui menerima sejumlah uang untuk pembebasan lahan itu.
Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyimpangan di balik proyek tersebut. “Yang jelas korupsi itu enggak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada keterkaitan lebih dari satu orang,” jelasnya.
Hasil pantauan tim penyidik Kejati Kaltim ke lapangan pun, tak ditemukan fisik bangunan sirkuit tersebut. Sehingga tim penyidik juga akan menyelidiki hingga ke kegiatan proyek tersebut.
Pihaknya akan sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kerugian negaranya, kita sudah sepakat dengan BPKP sudah menghitung. Kalau menurut kita ini sebenarnya total los artinya total los itu berapa uang keluar dari APBD karena tanah ini milik negara. Artinya sejumlah uang yang dianggarakan itulah kerugian negara menurut penyidik sekitar Rp25 miliar. Tapi untuk pastinya masih dihitung oleh BPKP,” jelasnya. (*)
Discussion about this post