SEORANG pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yakni Mohammad Sardy alias Sardy ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan 3,3 kilogram sabu dalam ember cat.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pelaku ditangkap polisi di Jalan Hasanuddin Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Senin (10/42023) sekitar pukul 20.00 wita.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak sembilan bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 kilogram.
“Rencananya akan diselundupkan atau dibawa menuju ke Kota Madya Parepare (sulsel) dengan menumpangi kapal swasta KM Thalia,” katanya dikutip, Sabtu (15/4/2023).
Pelaku, kata dia, dijanjikan upah atau imbalan oleh saudara Son seorang bandar yang ada di Tawau Malaysia dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Parepapre Rp30 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati/pidana penjara seumur hidup/ atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Discussion about this post