pranala.co – Personel Polsek Sangkulirang Polres Kutai Timur di Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pelaku perjudian bola guling berinisal SA (57) di sebuah lokasi Pasar Malam PT BKNS (Bina Karya Nuansa Sejahtera) Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang pada, Sabtu (20/8/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo membenarkannya. Dia menyebut bahwa area pasar malam tersebut memang kerap dijadikan sebagai tempat perjudian bola-bola.
“Benar, kami terima informasi dari masyarakat. Untuk tersangkanya warga asal Desa Pelawan,” ungkap Yusuf dalam pers rilis Polda Kaltim, Minggu (21//8/2022).
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sangkulirang pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat sampai di lokasi polisi mendapati SA tengah bermain judi. Saat itu juga polisi pun langsung meringkus SA dan membawanya ke Mako Polsek Sangkulirang.
“Tim mendapati orang yang sedang melakukan perjudian jenis bola-bola, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap bandar bola-bola yaitu SA,” ucapnya.
Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang buktu berupa dua buah bola, satu buah karpet bergambar, satu buah water pas, satu buah meja bergambar bola-bola warna putih, satu buah kantong kain berwarna coklat bermotif lingkaran bulat yang dipergunakan untuk menaruh uang, dan satu buah tas meja bola-bola warna hitam.
Selain itu ditemukan pula uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 72 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 56 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 75 lembar, uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 90 lembar, uang pecahan Rp2 ribu sebanyak 26 lembar, uang pecahan seribu sebanyak 4 lembar. Dengan total uang barang bukti sebanyak Rp11.436.000.
“Untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yusuf. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post