SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Korps Bhayangkara ini menangkap dua orang pelaku di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kronologis penangkapan begini. Pada Kamis, 12 Oktober 2023 personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menerima laporan dari masyarakat. Jika di Jalan Mulawarman sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Kami pun bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di sana dicurigai seorang pria berkendara motor,” jelas Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya.
Usai pria tersebut disetop, polisi menggeledahnya. Usai digeledah, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket atau bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,79 Gram yang terbalut 1 (satu) lembar tisu putih yang ditemukan dipinggir jalan dekat dengan Pria berinisial MA itu yang sebelumnya terjatuh dari genggaman tangan kirinya.
Lalu, ditemukan juga 1 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,22 (dua koma dua dua) Gram Brutto yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil yang tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri.
Usai diinterogasi kepada MA, dia mengaku barang haram itu didapat dari seorang laki-laki berada di kawasan Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kertanegara. Diketahui berinisial S.
Kasus pun dikembangkan. Pada pukul 22.00 WITA jajaran polisi juga menangkap laki-laki berinisial S. Tepatnya di Jalan Sungai Purung Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kertanegara.
Dalam penangkapan itu ditemukan pula barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu seberat 1 Gram Brutto terbalut 1 lembar tisu putih.
“Pelaku S mengakui telah memberikan narkba jenis sabu kepada MA,” jelas Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya.
Dari penangkapan itu, pelaku S mengaku masih menyimpan sabu-sabu di dalam rumah yang sebelumnya pelaku S tempati Jalan Pelabuhan Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kertanegara.
Di sana ditemukan lagi barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu seberat 0,57 gram yang tersimpan di bawah audio speaker hitam. Letaknya persis dalam kamar beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post