Pranala.co, PENAJAM – Tumpukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,45 gram dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum di Ruang Sidik Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (11/9/2025) pagi.
Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu. Hadir pula Ketua PN Penajam Kelas II, Hartati Ari Suryawati, Kasi Pidum Kejari Penajam, Ricky Rangkuti, perwakilan BNNK, Dinas Kesehatan, pengacara, dan tim Dokkes Polres PPU.
Sebelum dimusnahkan, tim Dokkes melakukan uji kandungan untuk memastikan keaslian sabu. Setelah itu, barang bukti dihancurkan secara terbuka di hadapan semua undangan. Transparansi ini disebut sebagai bentuk akuntabilitas penegak hukum kepada masyarakat.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui AKP Iskandar, menegaskan pemusnahan ini adalah simbol perang tanpa kompromi melawan narkoba.
Dia bilang narkoba adalah musuh bersama. Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi pesan kuat bahwa Polres PPU berdiri di garis depan untuk melindungi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga generasi muda agar tidak terjerumus,” tegas Iskandar. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








