pranala.co – Seorang pria berinisial MT alias UJ (35) di Kota Bontang dibekuk di indekos Kelurahan Lok Tuan, Bontang, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 22.00 WITA. Dia diduga sebagai bandar narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri berujar pria ini merupakan incaran polisi. Dia ditangkap saat usai menggunakan sabu di indekosnya.
“Dia ini bandar yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO),” katanya dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).
BACA JUGA: Sempuri Kota Bontang: Pertemuan Aji Pao dengan Jin Bergelar Sang
Biasanya UJ memasok barang tersebut ke kalangan kalangan anak muda, pekerja, dan supir.
Sari tangan pelaku, polisi menemukan bungkusan plastik diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu.
Barang bukti didapat sabu yang berada didalam satu klip dan sisa yang masih berada di alat isap bong.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Jabatan Sekretaris Diskop-UKMP Dicopot
Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. [RE]
Discussion about this post