PRANALA.CO, Bontang – Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Penggerebekan dilakukan Kamis, 12 Desember 2024, sekira pukul 17.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MA (35), warga Desa Sebuntal. Selain itu, seorang pria lainnya, berinisial YA (alias G), sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka MA, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain; 7 paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total 2,46 gram. Lalu, ponsel Oppo A3x berwarna merah, uang tunai Rp 1 juta, dan kaos merah.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Batu Menetes, RT 17, Desa Sebuntal, yang sering digunakan untuk pesta narkoba.
Saat penggerebekan, polisi menemukan MA di dalam rumah tersebut. Setelah digeledah, tujuh paket sabu ditemukan di saku depan baju yang dikenakan MA. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu. Polisi terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini. Tersangka MA dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolsek Marangkayu. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post