Pranala.co, BERAU – Tiga pria pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Berau dalam sebuah operasi di Jalan Poros Suaran, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Jumat (11/7/2025).
Ketiganya berinisial MN (22), FE (32), dan YU (35). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1.017 gram sabu yang dibungkus rapi dalam plastik ungu, dua ponsel, serta satu unit mobil silver yang digunakan sebagai alat transportasi pengiriman barang haram tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Tim opsnal langsung bergerak cepat begitu informasi diterima. Penyelidikan dilakukan sejak pagi. Sekira pukul 11.30 WITA, tim berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi.
“Proses penggeledahan kami lakukan transparan, disaksikan warga sekitar,” lanjut AKP Agus.
Tak butuh waktu lama, sabu seberat lebih dari satu kilogram ditemukan di dalam kendaraan. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkoba harus kita putus sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Agus.
Polres Berau mengajak masyarakat untuk terus proaktif. Segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba bisa dilaporkan melalui kanal resmi atau langsung ke pihak kepolisian terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Karena narkoba bukan hanya menghancurkan satu orang, tapi juga masa depan generasi,” pungkas AKP Agus.
















