POLISI mengembangkan kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Tersangka yang semula hanya satu orang kini bertambah menjadi dua.
Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang terkait kasus balita positif narkoba di Samarinda ini.
“Ada empat orang yang dimintai keterangan dan kami sudah menetapkan dua tersangka dari kasus balita yang diberi minuman mengandung sabu,” kata Ary Fadli, Senin (12/6/2023) petang.
Salah satu tersangka adalah tetangga korban yang memberikan minum dengan botol air mineral bekas pakai sabu. Sedangkan satu tersangka lain tak disebutkan identitasnya.
Menurut Ary Fadli, dua tersangka tersebut dengan kasus berbeda namun saling berkaitan. Satu kasus ditangani oleh Satreskrim dan kasus lainnya ditangani oleh Satresnarkoba.
“Sampai saat ini keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait motifnya,” ujarnya.
Dia memastikan kondisi Noel, balita yang positif narkoba itu telah membaik usai menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari. Noel telah kembali ke rumahnya di Jalan Sentosa, Gang Kenangan V, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
“Pemkot Samarinda juga akan membantu mendampingi pemulihan psikologi Noel,” kata Ary Fadli. (*)
Discussion about this post