Pranala.co, SANGATTA – Peredaran narkoba di Kutai Timur kembali digagalkan. Seorang pemuda berinisial A (21) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutim saat diduga tengah mengedarkan sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Muara Wahau.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) pagi, sekitar pukul 06.30 Wita. Polisi menggerebek rumah pelaku setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah penyelidikan intensif, kami pastikan ada peredaran narkotika di lokasi tersebut,” kata IPTU Erwin Susanto, Kasat Reskoba Polres Kutim, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 11 poket sabu siap edar. Berat total barang haram itu mencapai 87,02 gram. Selain sabu, petugas juga menyita plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.
“Semua barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Kami menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” jelas IPTU Erwin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu melalui metode “dijejak”—sebuah teknik distribusi di mana barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami identitas pemasok utama yang disebut-sebut berada di luar Kecamatan Muara Wahau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami tegaskan, pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup IPTU Erwin.















