Pranala.co, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur di bawah pimpinan Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, menuntaskan penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat mengguncang publik Kalimantan Timur.
Melalui Subdit IV Renakta yang dipimpin AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, penyidik menetapkan pria berinisial FR sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap balita perempuan berusia dua tahun berinisial AB. Laporan dugaan tindak pidana ini pertama kali diterima pada 4 Oktober 2024.
“Ini perkara sangat sensitif karena melibatkan balita. Kami sejak awal berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Kabid Humas Polda Kaltim, dalam keterangannya, Senin (07/07/2025).
Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimum Polda Kaltim menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, mengedepankan pembuktian objektif berbasis ilmiah. Enam ahli lintas bidang turut dilibatkan dalam pembuktian perkara ini, di antaranya: dokter forensik, psikolog klinis, psikolog forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana umum, dan pemeriksa polygraph.
“Hasil pemeriksaan semua ahli menguatkan dugaan keterlibatan tersangka FR. Itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas,” lanjut Yuliyanto.
Setelah proses penyidikan yang berlangsung selama sembilan bulan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan. Hari ini, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“Sekitar pukul 11.00 WITA, pelimpahan tahap dua telah dilakukan. Tersangka FR resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujar Kabid Humas.
Ia menegaskan bahwa Polri tak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Tindakan keji terhadap mereka tidak bisa dibiarkan. Kami pastikan bahwa Polri akan terus bekerja profesional untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.














