KASUS tewasnya tahanan tersangka pencurian, Herman di Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim memeriksa tiga saksi dari keluarga korban.
“Tiga orang saksi masing-masing pelapor adik korban bernama Dini, paman korban Ismail dan Salimin sudah menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim,’’ kata Pengacara korban, Bernard Marbun, Kamis (18/2).
Bernard mengatakan, Polda Kaltim masih memproses tuduhan pelanggaran sidang etik menimpa sejumlah oknum polisi. Mereka diproses atas dugaan kesalahan prosedur dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, oknum polisi ini pun terancam sanksi pidana pasal penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang. Sehingga selain terkena ketentuan etik kepolisian, mereka juga terancam sanksi pidana di pasal KUHP.
“Sesuai keterangan dari Kadiv Humas Mabes Polri, para pelaku penganiayaan selain menjalani pemeriksaan di sidang etik, tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda ini juga meminta Polda Kaltim terbuka dalam penyampaian perkembangan kasus ini.
“Kasus ini sudah terbuka di publik, jadi sebaiknya kepolisian juga terbuka dalam menyampaikan keterangannya, sebagai bukti integritas Polri dan sekaligus ujian bagi profesionalisme kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal (Irjen) Herry Rudolf Nahak menegaskan pihaknya serius menangani kasus tewasnya tahanan ini. Ia secara langsung memerintahkan jajarannya bertindak tegas adanya keterlibatan oknum.
“Para pelaku sudah ditahan, kita pada awalnya ini menggunakan kode etik Polri karena ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi kita tidak ragu-ragu mengambil tindakan dan itu sudah kita lakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Peristiwa tewasnya tahanan Polresta Balikpapan terjadi bulan Desember 2020 lalu. Polisi pun langsung melakukan tindakan lewat sidang etik dan penyelidikan pidana.
“Para oknum anggota itu dicopot jabatanya, sedangkan pidananya masih dalam proses karena perlu pengumpulan alat bukti, saksi, transaksi, dan sebagainya,” papar Herry.
[DN]
Discussion about this post