Pranala.co, BALIKPAPAN — Polda Kaltim alias Kalimantan Timur memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan bekas galian tambang seluas 4.000 hektare di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diungkap Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal. Aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
“Ini bekas tambangnya, apakah legal atau ilegal, kan tidak hari itu juga bisa diketahui, sehingga perlu pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (21/10/2025).
Yuliyanto menambahkan, temuan terkait aktivitas bekas galian tambang tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“Jadi nanti biarkan tim melakukan pendalaman terhadap lokasi-lokasi yang kemarin sudah dicek oleh tim gabungan,” jelasnya.
Karena, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti lokasi bekas tambang itu, apakah sudah memiliki izin atau tidak.
“Saya belum tahu persis apakah lokasi yang dipasang plang itu merupakan wilayah yang dulunya ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada Rabu (15/10/2025), Satgas menggelar rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, kemudian melanjutkan dengan serangkaian kegiatan pasca ditemukannya bekas galian tambang di wilayah delineasi IKN.
“Pertama melakukan rapat di kantor OIKN, kedua itu melakukan penanaman pohon di wilayah IKN yang bekas di tambang, ketiga melakukan pemasangan plang,” tutur Yuliyanto.
Menurutnya, pemasangan plang larangan tersebut ditujukan untuk menghentikan aktivitas yang selama ini dilakukan di kawasan tambang Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
“Jadi kita mendampingi supaya masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan di situ, menyalahgunakan lahan secara ilegal itu tidak dilakukan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menuturkan, bahwa Otorita IKN bersama-sama dengan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ucap Basuki dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas. “Para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










