pranala.co – Sepekan berlalu, kini para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KS Tubun kembali mendapat surat peringatan dalam operasi gabungan Pemkot Bontang, Senin (12/12/2022) siang tadi.
Diskop-UKMP Bontang ditemani TNI, Polri, Kecamatan Bontang Selatan, Satpol-PP, Dinas PUPRK, dan Dishub Bontang mendatangi kembali PKL Jalan KS Tubun. Dengan maksud memberikan surat peringatan yang kedua.
Selain PKL di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, rombongan juga memberikan peringatan bagi pelapak di Jalan Ir. H Juanda, Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur.
Saat ini petugas masih bergerak persuasif. Namun, bila surat yang berlaku hingga 14 hari ke depan itu tidak diindahkan PKL. Maka Pemkot bakal mengerahkan polisi penegak Perda alias Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran.
“Teguran lebih menekankan pedagang untuk tidak berjualan diatas parit atau drainase, tidak berjualan diatas trotoar dan tidak berjualan menggunakan badan jalan,” kata Kamilan.
Lebih lanjut, Kamilan meminta kepada PKL buat segera relokasi lapak ke Gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).
Kesempatan itu diberikan sebelum surat ketiga dilayangkan. Sebab, bila peringataran ketiga dilayangkan. Petugas penertiban bakal segera bekerja.
“Segera kembali ke atas (Pasar Tamrin). Biar roda perekonomian kembali berjalan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post