SATRESKRIM Polres Bontang menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni penjabat Kepala Desa Sambera, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) berinsial FS.
Pj Kepala Desa Sambera Kukar ini diduga menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 dan 2019. Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Parstiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menerangkan total kerugian negara akibat ulah tersangka yakni 885 juta rupiah.
Tersangka diduga melakukan kegatan yang tidak sesuai atau fiktif. “Tersangka kini ditahan untuk proses pendalaman perkara,” terangnya.
Barang bukti yang turut diamankan oleh kepolisian yaitu uang Rp 24 juta, SK Pengangkatan dan Pemberhentian PJ, nota pembelian material di toko, serta bukti stempel yang dibuat dan digunakan oleh tersangka.
Kurun dua tahun tersebut Desa Sambera memperoleh alokasi dana desa senilai Rp 2,1 miliar dan Rp 2,6 miliar. Nominal tersebut dibagi untuk beberapa nomenklatur kegiatan.
Setelah dilakukan gelar perkara, aparat penegak hukum yakin untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001.
“Ancamannya penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” sebutnya.
Pihak kepolisian mengungkap perkara ini berdasarkan hasil penyelidikan. Nantinya pengembangan tetap akan dilakukan berdasarkan alat bukti petunjuk. (*)
Discussion about this post