pranala.co – Pj Kepala Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AA dibekuk polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) dan bantuan keuangan Gerbang Desa Madu.
AA terbukti melakukan penggelapan pada tahun anggaran 2020 lalu dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu mengatakan, penetapan AA sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyadari adanya korupsi di perangkat desa tersebut.
“Saat ini juga telah kami tahan di Mapolres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Made, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).
Tarik Uang Bertahap
Sebelumnya, Desa Manubar memperoleh anggaran DD Rp1,8 miliar, bersumber dari APBN. Ditambah adanya bantuan keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) sebesar Rp100 juta. Sehingga total APBDes Manubar sebesar Rp1,9 miliar.
Made menjelaskan, seluruh dana tersebut pun diterima Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening Bank Kaltimtara Desa Manubar.
“Oleh tersangka AA kemudian dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap bersama saksi Bakri selaku bendahara desa,” terangnya.
Hanya saja, usai melakukan penarikan tersebut tersangka kemudian meminta dana yang telah diambil kepada Bakri dengan alasan akan mengelola.
Bahkan selama pengelolaan dana desa tersebut saksi dan beberapa pihak lainnya yang mesti bertanggung jawab dalam pengelolaan dana itu tak pernah dilibatkan.
“Dia (AA) tidak menetapkan tim pelaksana kegiatan (TPK) serta tidak mengumumkan rencana pengadaan yang ada dalam RKPDes. Selain itu, tersangka juga mengambil alih tugas Kaur atau Kasi dalam pelaksanaan kegiatan di desa,” ungkapnya.
Hingga akhirnya setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim pada 12 Juli 2022 terungkap penyalahgunaan Rp1,1 miliar.
Terancam hukuman seumur hidup
AA sendiri ditangkap beserta barang bukti uang tunai senilai Rp97 juta dari anggaran DD Desa Manubar Tahun Anggaran 2020. Uang tunai total senilai Rp12 juta dari anggaran Gerbang Desa Madu Desa Manubar, dan 1 unit pikap merek Daihatsu tipe Gran Max warna putih serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (*)
Discussion about this post