pranala.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim membentuk Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID). Guna menjawab maraknya keluhan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Praktik itu dinilai subur karena kondisi ekonomi yang sulit akibat Covid-19 dan juga perilaku masyarakat digital yang konsumtif.
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, SWID ini terdiri dari 13 institusi. Di dalamnya melibatkan Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Informasi dan Komunikasi. Lewat Satgas tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak terjebak dalam kejahatan keuangan ilegal.
“Kami juga meminta agar hal ini segera disosialisasikan ke polres setiap daerah,” ucap dia saat ditemui di rumah jabatan wali kota, kemarin (25/10).
Meskipun begitu, hingga kini pihaknya belum menerima aduan soal pinjaman online. Khsususnya di daerah Kalimantan Timur . Ia pun mengimbau masyarakat Bontang untuk tidak ragu melapor polisi, jika mendapat dampak dari pinjol ilegal ini.
“Yang jadi korban Pinjol ilegal, saya sarankan langsung lapor Kepolisian dengan mencatatkan nomor penerornya,” jelasnya.
Menurutnya, dengan mencantumkan nomor penerornya Polisi bisa mengembangkan dan mengungkap dimana tim operator pinjol ilegal itu berada.
“Polisi dapat mendeteksi penerornya apakah ada di Kaltim atau di luar daerah?,” bebernya
Sebagai informasi, dalam upaya untuk memberantas, ia mengungkapkan SWI Pusat telah membekukan atau menghentikan 3.515 Pinjol ilegal. (dar)
Discussion about this post