PRANALA.CO, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan menanggapi positif gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 pada 16 Desember 202 lalu.
KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 dan dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.
“Kita hormati proses itu. Ini kan baru masa proses permohonan,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha ditemui di ruangannya di Kantor KPU Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman, Senin [21/12].
Thoha mengatakan, gugatan terhadap putusan KPU ini merupakan alat uji untuk menilai kinerja KPU dan lebih bermartabat dari pada marah-marah dan menggelar aksi unjuk rasa ke KPU.
“Karena ini memang diperbolehkan secara konstitusional,” ujarnya.
KPU Kota Balikpapan, lanjutnya, tidak bisa mengurai materi gugatan dari KIPP satu per satu karena di dalam masa gugatan, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terhadap materi gugatan.
“Tidak etis jika saya uraikan satu per satu materi gugatannya, karena itu sudah masuk dalil permohonan,” jelas Thoha.
Permohonan ini, kata Thoha memang ada diatur, dimana ada masa selama 45 hari bagi MK untuk menyelesaikan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
“Jika tidak salah, masa perbaikan sampai diterimanya dalam buku register MK itu sampai Januari 2021. Sampai saat ini KPU hanya mendapat pemberitahuan saja,” tegasnya.
Thoha menyebut KPU lembaga terstruktur, sehingga pihaknya akan mengikuti petunjuk dari KPU RI di pusat. Dan jika gugatan itu dikabulkan MK, maka KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
“Perlu diingat bahwa ini gugatan PHP, maka di MK ada syarat formil dan materiilnya yakni selisih angka-angka. Pilkada Balikpapan bisa digugat mana kala ada selisih suara di bawah 1 persen antara yang kalah dan yang menang. Itu wilayah MK yang menilai apakah perkara ini layak dilanjutkan atau dismisal,” paparnya.
Ketika perkara ini ditolak atau didismisal, maka lima hari setelah putusan dismisal itu KPU sudah dapat menetapkan calon terpilih. Kemudian dilanjutkan dengan proses bersurat permohonan untuk dilantik kepada gubernur.
Menurut Thoha, gugatan pilkada ke MK seperti ini bukan perkara baru bagi KPU Balikpapan. Di tahun 2015, keputusan KPU juga digugat. Bahkan lengkap waktu itu.
“Waktu itu mulai dari Bawaslu, PTUN, MA, MK, kepolisian digugat. Jadi, kita sudah pengalaman,” ujarnya.
Jika perkara penghitungan suara yang memenangkan pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis itu dikabulkan MK, Lanjut Thoha, maka KPU segera membentuk tim internal untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Untuk menentukan siapa penasehat hukumnya. Kemudian berkoordinasi, kita mengkaji dalil-dalilnya, kalau ada perbaikan, apa yang diperbaiki. Kemudian ke KPU RI, untuk konsolidasi internal dulu,” tutupnya. [idn]
Discussion about this post