Pranala.co, SANGATTA – Sepanjang 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutai Timur alias Disnakertrans Kutim bekerja keras menyelesaikan berbagai perselisihan hubungan industrial. Total ada 95 mediasi tripartit yang digelar selama setahun. Isunya beragam. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga sengketa hak pekerja.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyebut sebagian besar mediasi itu menghasilkan 50 Anjuran dan 33 Perjanjian Bersama (PB). Sisanya ada yang dicabut, dilimpahkan ke provinsi, atau dikembalikan karena tak memenuhi persyaratan.
“Dalam setiap mediasi, kami kedepankan komunikasi. Kami ajak kedua pihak duduk bersama. Kami fasilitasi. Mana yang lebih, mana yang kurang. Prinsipnya hak-hak orang banyak harus menjadi prioritas,” ujarnya kepada media ini, Kamis (20/11) lalu.
Dari seluruh proses itu, 83 kasus berhasil diselesaikan di ruang mediasi. Capaian tersebut, kata Roma, tidak lepas dari pendekatan komunikasi yang berimbang serta prinsip mengedepankan hak-hak pekerja.
Ia menjelaskan, perselisihan umumnya muncul karena perbedaan pemahaman terhadap aturan. Regulasi ketenagakerjaan turut berubah di tingkat nasional. Kondisi itu membuat sebagian pekerja maupun pengusaha belum sepenuhnya memahami ketentuan baru.
Karena itu, Disnakertrans Kutim menempatkan edukasi sebagai kunci pencegahan. Informasi terbaru soal regulasi ketenagakerjaan terus disampaikan, baik melalui sosialisasi maupun langsung saat proses mediasi berlangsung.
Pemkab Kutai Timur ingin memastikan pemerintah hadir sebagai penengah yang adil. Lewat mediasi tripartit, pemerintah menjadi jembatan komunikasi yang mempertemukan kepentingan dua belah pihak.
Prinsip keadilan dan penguatan hak-hak pekerja inilah yang menjadi fondasi keberhasilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sepanjang 2025. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















