Kala itu, Pirang sedang nongkrong di kompleks perumahan karyawan PKT, tepatnya di Koperasi Karyawan alias Kopkar PKT, Jalan Catelya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 17.10 Wita.
Bekerja sebagai petani, diduga sabu itu bakal digunakan untuk meningkatkan staminanya saat bekerja di bawah terik matahari.
“Diakui tersangka, barang haram itu miliknya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Rabu (26/10/3022).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang sedang digunakan tersangka. Seperti kotak rokok, satu unit gawai dan motor, serta uang tunai senilai Rp 100 ribu.
Kini tersangka telah dikurung di dalam sel Makopolres Bontang. Diamankan polisi demi mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Kami terus kembangkan kasus ini,” ujar dia.
Sekarang, Pirang dijerat UU KUHPidana, pasal 112 tentang narkoba. Diancam kurungan paling singkat empat tahun penjara. (*)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi Pranala.co
Tidak ada komentar