pranala.co – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Bontang terciduk. Kali ini pelakunya adalah H (41) dan E (26). Mereka berprofesi sebagai petani dan buruh lepas.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, informasi adanya peredaran barang haram tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat.
Usai menerima informasi itu, polisi bergegas mengintai pria yang dicurigai berinisial H dan beralamatkan di Jalan Pramuka Baltim, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
“Setelah diobservasi, rumahnya langsung kami geledah. Saat itu posisi H sedang di dalam rumah membungkus sabu ke dalam plastik klip,” kata Mandiyono.
Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Seperti delapan poket sabu, satu HP, uang pecahan Rp 200 ribu, satu pipet kaca, satu sedotan runcing, satu bungkus rokok, dan satu bungkus plastik kosong.
Sementara dari hasil pengakuan tersangka H, lanjut Mandiyono, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pria berinisial E yang beralamatkan di Jalan WR Supratman, Kelurahan Tanjung Laut.
Tak butuh lama, polisi langsung mencari keberadaan E di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 1,4 juta beserta satu unit HP dari tersangka E.
Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post