pranala.co, SAMARINDA – Peredaran narkoba jenis ganja di Samarinda, Kalimantan Timur belum terbendung. Buktinya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur, kembali ungkap pengiriman satu paket ganja seberat 176 gram pada Sabtu, 18 Juli 2020 di Jalan Abdul Wahab Sjaharani, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari Bea Cukai Samarinda mengenai paket ini,” ujar Iptu Dwi Bowo, Bidang Pemberantasan BNN Kaltim dalam keterangan pers yang Pranala.co terima, Senin (20/7) sore.
Dari informasi itu, petugas menyelidiki dan akhirnya diputuskan untuk menunggu di kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan Abdul Wahab Sjahranie. Strategi ini tentunya dipakai demi mengetahui sosok di balik paket terlarang tersebut. Benar saja pada Sabtu pagi itu dua pemuda masuk ke kantor dan bertanya perihal paket ini.
“Kami terus menunggu hingga barang ini diambil oleh keduanya,” imbuhnya.
Setelah barang di tangan, petugas BNN dan Bea Cukai bergerak mendekati. Belakangan identitas keduanya diketahui, inisialnya MFM dan AE. Dua tersangka ini beda domisili. Jika MFM berdiam di Jalan Juanda, Samarinda sementara AE merupakan warga Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kami minta mereka membuka isi paket tersebut,” tambahnya.
Benar saja saat dibuka, isi paket ini ganja kering dan baju. Dari hasil interogasi sementara narkoba dengan nama lain kanabis ini dipesan oleh AE dengan temannya lewat media sosial Instagram. Asalnya Medan, Sumatra Utara. Untuk pengembangan, petugas sempat menggeledah kediaman MF namun hasilnya nihil. Tak ada narkoba atau barang bukti lain ditemukan.
Keduanya diancam dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dibawa ke rutan BNN Kaltim. (*)
Discussion about this post