PRANALA.CO – Kota Bontang, Kalimantan Timur masih menjadi sasaran investasi untuk sejumlah perusahaan luar daerah bahkan luar negeri. Hal itu menjadi salah satu perhatian utama pemerintah, dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Bontang.
Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem menegaskan, agar pihak perusahaan tetap mematuhi aturan pemerintah terkait rekrutmen ketenagakerjaan.
Yakni, aturan yang termaktub di Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, setiap badan usaha atau perusahaan yang berkerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen orang lokal, dan 25 persen dari tenaga kerja luar.
Meskipun begitu, ia menilai, masih banyak perusahaan yang tentunya akan membawa tenaga ahli atau sub kontraktor yang berasal dari Luar Bontang. Hal itu, pun ia nilai bukan lantaran tenaga kerja Bontang, yang tidak layak. Menurutnya, banyak perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki tenaga kerja, yang sudah bekerja sama cukup lama.
“Ketika membawa sub Kontraktor itu, pasti juga subkontraktor nya membawa juga tenaga kerjanya dari luar. Karena merasa anak buahnya ini sudah pas. Nah disinilah peran kita, silahkan bawa tapi jangan bawa semua, tapi disilang dengan tenaga kerja lokal,” tegas Asnem.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika hal itu tidak dilakukan, ia menilai akan ada protes dari masyarakat. Hal itu lantaran, ada Peraturan Daerah yang mengikat mekanisme perekrutan tenaga kerja untuk Perusahaan-perusahaan yang bekerja di Bontang.
“Karena kalau tidak, pasti masyarakat akan menuntut, karena ada perdanya. Bahwa segala investasi yang masuk ke Bontang itu memang untuk kepentingan semuanya,” tambahnya.
Selain itu, ia juga memastikan tenaga kerja lokal Bontang, memiliki skill mumpuni untuk bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kalau bicara las-las pipa, hebat-hebat orang Bontang. Jangan ragukan lah kalau dari segi skill dasar, orang Bontang hebat,” tandasnya.
[ADS]
Discussion about this post