PRANALA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DBM, yang diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkapan ini terkait dengan tindakan menyembunyikan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK, yang sudah melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perkenalan antara DBM dan MAK berawal dari sebuah aplikasi online, yang berujung pada pernikahan siri mereka pada tahun 2022.
MAK sebelumnya masuk ke Indonesia dengan visa yang sah, tetapi izin tinggalnya habis pada tahun 2023. Meskipun demikian, DBM tetap memberikan tempat tinggal dan perlindungan kepada MAK, yang merupakan pelanggaran serius dalam hukum keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, menjelaskan bahwa tindakan DBM jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing dengan izin tinggal yang habis dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta,” ungkap Washington dalam wawancara dengan media, Jumat (11/10/2024).
Meskipun Washington menyadari adanya unsur kemanusiaan dalam tindakan DBM, ia menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian di Indonesia.
“Kami akan melanjutkan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berupaya memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
DBM, yang berusaha memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan menjual rumah dan menjalankan usaha, tetap dianggap melakukan pelanggaran serius. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan antara WNI dan WNA, serta menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post