pranala.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang akan melakukan perekaman identitas bagi usia sekolah.
Program tersebut dilaksanakan sistem jemput bola. Tujuannya untuk mempermudah layanan kependudukan dengan adanya perekaman mobile.
“Kita berencana akan menyasar sekolah-sekolah untuk perekaman,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, Selasa, 14 Mei 2022.
Ia bilang, bagi usia 16 ke bawah dilakukan perekaman guna mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Sementara, usia 16 terutama yang bakal memasuki usia 17 diwajibkan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP.
Pihaknya pun sudah bersurat ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Taman, untuk mengatur waktu dan meminta informasi jumlah siswa-siswi di sekolah masing-masing.
“Kita prioritaskan usia 16 menuju 17, karena sudah harus punya E-KTP sebagai pemilih pemula ke depan” sebutnya.
Budiman mengatakan selain ke sekolah, pihaknya juga akan jemput bola ke wilayah pesisir. Terlebih Kartu Tanda Penduduk atau KTP wajib dimiliki masyarakat Indonesia terutama usia 17 ke atas.
“Masyarakat yang bermukim di atas laut terkendala akses, jadi kita yang datangi untuk perekaman,” tutupnya.
Syarat membuat KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini bentuk KTP di Indonesia sudah berupa KTP Elektronik yang dilengkapi chip yang memuat data identitas pemilik KTP.
Dengan diberlakukannya syarat buat KTP Elektronik ini maka penduduk tidak bisa memiliki KTP lebih dari satu atau pemalsuan KTP. Program cara membuat KTP Elektronik ini telah dimulai sejak 2009.
Pasalnya, cara membuat KTP ini diperlukan untuk pembuatan berbagai dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paspor, pengajuan kredit atau pinjaman, syarat bekerja, pembuatan rekening bank atau uang elektronik, dan lain sebagainya. [ADS/MH]
Discussion about this post